Pengertian Talak Dan Macam-Macam Talak


Secara etimologi kata talak (الطلاق) bermakna اَلإِْرْسَالُ وَالتَّرْكُ (Al-Asqalani, Subul as-Salam, II: 168) yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu riil atau maknawi seperti tali pengikat perkawinan.

Secara istilah, ada beberapa rumusan yang dikemukakan para ulama, antara lain:

Menurut as-Sayyid Sabiq, III: 206 :


حَلُّ رَابِطَة الزَّوَاجِ وَإِنْهَاءُ الْعَلاَقَةِ الزَّوْجِيّّةِ

“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri"


M Menurut Abdur Rahman al-Jaziri: al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, IV: 278


إِزَالَةُ النِّكَاحِ أَوْ نُقْصَانُ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ

"Menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan lafaz khusus".

Menghilangkan akad perkwinan maksudnya mengangkat akad perkawinan sehingga setelah diangkat akad perkawinan tersebut isteri tidak lagi halal bagi suami, seperti talak yang sudah tiga kali. Mengurangi pelepasan ikatan perkawinan maksudnya berkurangnya hak talak yang berakibat berkurangnya pelepasan isteri, yaitu dalam talak raj'i, karena talak raj'i mengurangi pelepasan isteri.

Macam-Macam Talak


Ditinjau dari segi waktunya talak menjadi tiga macam yaitu :

1. Talak Sunni

Yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu :

a) Isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni.

b) Isteri dapat segera melakukan menunggu ‘iddah’ suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid

c) Talak itu dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid.

d) Suami tidak pernah menggauli isteri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan.


Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.

2. Talak Bid’i

Yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah dan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat talak sunni. Termasuk dalam talak bid’i adalah :

a) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri pada waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya.

b) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.


Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas isteri, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut :

1. Talak Raj’i

Yaitu setelah terjadi talak raj’i, maka isteri wajib ber iddah, hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada isteri sebelum berakhir masa talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari isteri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.iddah, maka hal itru dapat dilakukan dengan jalan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut suami tidak menyatakan rujuknya, maka talak tersebut berubah menjadi talak bain dengan berakhir iddahnya.: kemudian jika sesudah berakhir iddahnya itu suami ingin kembali kepada bekas isterinya, maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. Talak raj’i hanya terjadi dengan talak yang pertama dan kedua saja.

2. Talak Ba’in


Yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas isterinya. Untuk mengembalikan bekas isteri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.

Talak bain terbagi dua macam yaitu :

a. Talak Bain Sughra, yaitu talak bain yang menghilangkan kepemilikan bekas suami terhadap isteri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahkan kembali dengan bekas isterinya tersebut. Termasuk talak bain sughra adalah

· talak sebelum berkumpul

· talak dengan pergantian harta yang disebut khulu

· talak karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacanya.

b. Talak Bain Kubra yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas isteri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas isterinya, kecuali setelah bekas isteri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga.

Rukun Dan Syarat Sah Nikah


Rukun nikah

  1. Pengantin lelaki (Suami)
  2. Pengantin perempuan (Isteri)
  3. Wali
  4. Dua orang saksi lelaki
  5. Ijab dan kabul (akad nikah) 

Syarat Sah Nikah

Syarat bakal suami

  1. Islam
  2. Lelaki yang tertentu
  3. Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
  4. Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
  5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
  6. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  7. Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
  8. Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat bakal isteri
  1. Islam
  2. Perempuan yang tertentu
  3. Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
  4. Bukan seorang khunsa
  5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
  6. Tidak dalam idah
  7. Bukan isteri orang

Syarat wali

  1. Islam, bukan kafir dan murtad
  2. Lelaki dan bukannya perempuan
  3. Baligh
  4. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
  6. Tidak fasik
  7. Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
  8. Merdeka
  9. Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.


Syarat-syarat saksi

  1. Sekurang-kurangya dua orang
  2. Islam
  3. Berakal
  4. Baligh
  5. Lelaki
  6. Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
  7. Dapat mendengar, melihat dan bercakap
  8. Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
  9. Merdeka
Syarat ijab

  1. Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  2. Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  3. Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  4. Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
  5. Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)* Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Suriani  Binti Ahmad dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak 7 mayam mas tunai".

Syarat qabul

Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tiada perkataan sindiran
Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
Menyebut nama bakal isteri
Tidak diselangi dengan perkataan lain* Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak 7 mayam mas tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai isteriku".

Pengertian Nikah Dan HukumNya


Nikah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat.
 Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”

Al-Fara’ seorang ahli bahasa Arab mengatakan bahwa orang Arab menyebutkan kata “Nukah al Mar-atu” artinya adalah organ kewanitaan. Jika mereka mengatakan “nakaha al-mar-ata” artinya telah menggauli di organ kewanitaannya..

Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual” .

Kata Nikah Dalam Al Qur’an


Dalam al-Qur’an dan as-Sunah kata “Nikah” kadang digunakan untuk menyebut akad nikah, tetapi kadang juga dipakai untuk menyebut suatu hubungan seksual.

Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :

÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”

Contoh lain adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu lakukan akad nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” 

Adapun contoh menikah yang artinya melakukan hubungan seksual adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“ Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia melakukan hubungan seksual dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

Arti nikah pada ayat di atas adalah al-wath-u atau al-jima’u (melakukan hubungan seksual), bukan akad nikah.

Karena seseorang tidak disebut suami, kecuali kalau sudah melakukan akad nikah.

Seorang istri yang telah diceraikan suaminya yang pertama sebanyak tiga kali, dan sudah menikah dengan suami yang kedua, maka dia harus melakukan “ nikah “ dengan suaminya yang kedua tersebut, kemudian diceraikannya, sebelum kembali kepada suaminya yang pertama. Melakukan “ nikah “ dengan suami yang kedua, maksudnya adalah melakukan “ hubungan seksual “.

Nikah dalam arti melakukan hubungan seksual pada ayat di atas dikuatkan oleh hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ - يَعْنِى ثَلاَثًا - فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الأَوَّلِ قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ تَحِلُّ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَذُوقَ عُسَيْلَةَ الآخَرِ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا

“ Dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut menikah dengan laki-laki yang lain dan bertemu muka dengannya kemudian ia mencerainya sebelum mencampuri, maka apakah ia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata; tidak. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia merasakan manisnya (hubungan seksua) dengan suaminya yang lain, dan ia (sang suami) juga merasakan manisnya (hubungan seksual) dengannya."

Contoh dari hadits yang menunjukan bahwa arti nikah adalah melakukan hubungan seksual adalah sabda Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam :

اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاح

“ Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang sedang haid) kecuali nikah, yaitu jima’”

Dalam riwayat lain disebutkan :

اصْنَعُوْا كُلّ شَيْءٍ إلّا الجِمَاع

“ Lakukanlah segala sesuatu (d engan istrimu yang sedang haid) kecuali jima’”

Setelah kita mengetahui bahwa nikah mempunyai dua arti, yaitu akad nikah dan melakukan hubungan seksual, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kita membedakan antara dua arti tersebut di dalam suatu pembicaraan ? Para ulama membedakan antara keduanya dengan keterangan sebagai berikut : Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan lain, yaitu fulanah binti fulan, maka artinya bahwa laki-laki tersebut melakukan akad nikah dengannya. Jika dikatakan bahwa seorang laki-laki menikah dengan istrinya, maka artinya bahwa laki-laki tersebut melakukan hubungan seksual dengannya.

Dari kedua makna nikah di atas, mana yang hakikat dan mana yang majaz ? Para ulama berbeda pendapat :

Pendapat Pertama : bahwa nikah pada hakikatnya digunakan untuk menyebut akad nikah, dan kadang dipakai secara majaz untuk menyebutkan hubungan seksual. Ini adalah pendapat shahih dari madzhab Syafi’iyah, dishahihkan oleh Abu Thoyib, Mutawali dan Qadhi Husain. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekh al-Utsaimin.

Pendapat kedua : bahwa nikah pada hakikatnya dipakai untuk menyebut hubungan seksual. Tetapi kadang dipakai secara majaz untuk menyebut akad nikah. Ini adalah pendapat al-Azhari, al-Jauhari dan az-Zamakhsari, ketiga orang tersebut adalah pakar dalam bahasa Arab .

Hukum Menikah

Hukum menikah dibagi menjadi dua ; pertama : hukum asal dari pernikahan, kedua : hukum menikah dilihat dari kondisi pelakunya.
I. Hukum Asal Dari Pernikahan

Adapun hukum asal dari pernikahan, para ulama berbeda pendapat :

Pendapat Pertama : bahwa hukum asal pernikahan adalah wajib. Ini adalah pendapat sebagian ulama,

berkata Syekh al-Utsaimin :

“Banyak dari ulama mengatakan bahwa seseorang yang mampu (secara fisik dan ekonomi) untuk menikah, maka wajib baginya untuk menikah, karena pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban, dan di dalam pernikahan tersebut terdapat maslahat yang agung.“

Dalil-dalil pendapat ini adalah sebagai berikut :

Pertama : Hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :

قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat) .”

Rasulullah shalallahu a’alaihi wa sallam dalam hadist di atas memerintahkan para pemuda untuk menikah dengan sabdanya “falyatazawaj” (segeralah dia menikah), kalimat tersebut mengandung perintah. Di dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa : “al ashlu fi al amr lil wujub “ (Pada dasarnya perintah itu mengandung arti kewajiban).

Kedua : bahwa menikah itu merupakan perilaku para utusan Allah subhanahu wa ta’ala , sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

ô وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”

Ketiga : hadist Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala :

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا آكُلُ اللَّحْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“ Dari Anas bahwa sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai amalan beliau yang tersembunyi. Maka sebagian dari mereka pun berkata, “Saya tidak akan menikah.” Kemudian sebagian lagi berkata, “Aku tidak akan makan daging.” Dan sebagian lain lagi berkata, “Aku tidak akan tidur di atas kasurku.” Mendengar ucapan-ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda: “Ada apa dengan mereka? Mereka berkata begini dan begitu, padahal aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku.”

Keempat : karena tidak menikah itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang Nashara, sedang menyerupai mereka di dalam masalah ibadat adalah haram. Berkata Syekh al Utsaimin :

“ …dan karena dengan meninggalkan nikah padahal ia mampu, merupakan bentuk penyerupaan dengan orang-orang Nashara yang meninggalkan nikah sebagai bentuk peribadatan mereka. Sedangkan menyerupai ibadat non muslim hukumnya adalah haram. “

Karena menyerupai mereka haram, maka wajib meninggalkan penyerupaan tersebut dengan cara menikah, sehingga menikah hukumnya wajib.

Pendapat Kedua : bahwa hukum asal dari pernikahan adalah sunnah, bukan wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berkata Imam Nawawi : “Ini adalah madzhab kita (Syafi’iyah) dan madzhab seluruh ulama, bahwa perintah menikah di sini adalah anjuran, bukan kewajiban… dan tidak diketahui seseorang mewajibkan nikah kecuali Daud dan orang-orang yang setuju dengannya dari pengikut Ahlu Dhahir (Dhahiriyah), dan riwayat dari Imam Ahmad. “

Dalil-dalil mereka adalah :


Pertama : Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

÷ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berkata Imam al-Maziri : “Ayat di atas merupakan dalil mayoritas ulama (bahwa menikah hukumnya sunnah), karena Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pilihan antara menikah atau mengambil budak secara sepakat. Seandainya menikah itu wajib, maka Allah tidaklah memberikan pilhan antara menikah atau mengambil budak. Karena menurut ulama ushul fiqh bahwa memberikan pilihan antara yang wajib dan yang tidak wajib, akan menyebabkan hilangnya hakikat wajib itu sendiri, dan akan menyebabkan orang yang meninggalkan kewajiban tidak berdosa. “

Perintah yang terdapat dalam hadist Abdullah bin Mas’ud di atas bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukan “al-istihbab “(sesuatu yang dianjurkan).

Kedua : Bahwa menikah maslahatnya kembali kepada orang yang melakukannya terutama yang berhubungan dengan pelampiasan syahwat, sehingga dikatakan bahwa perintah di atas sebagai bentuk pengarahan saja.

II. Hukum Menikah Menurut Kondisi Pelakunya

Adapun hukum nikah jika dilihat dari kondisi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut :

Pertama : Nikah hukumnya wajib, bagi orang yang mempunyai hasrat yang tinggi untuk menikah karena syahwatnya bergejolak sedangkan dia mempunyai kemampuan ekonomi yang cukup. Dia merasa terganggu dengan gejolak syahwatnya, sehingga dikawatirkan akan terjerumus di dalam perzinaan.

Begitu juga seorang mahasiswa atau pelajar, jika dia merasa tidak bisa konsentrasi di dalam belajar, karena memikirkan pernikahan, atau seandainya dia terlihat sedang belajar atau membaca buku, tapi ternyata dia hanya pura-pura, pada hakekatnya dia sedang melamun tentang menikah dan selalu memandang foto-foto perempuan yang diselipkan di dalam bukunya, maka orang seperti ini wajib baginya untuk menikah jika memang dia mampu untuk itu secara materi dan fisik, serta bisa bertanggung jawab, atau menurut perkiraannya pernikahannya akan menambah semangat dan konsentrasi dalam belajar.

Kedua : Nikah hukumnya sunah bagi orang yang mempunyai syahwat, dan mempunyai harta, tetapi tidak khawatir terjerumus dalam maksiat dan perzinaan. Imam Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim menyebutkan judul dalam Kitab Nikah sebagai berikut : “Bab Dianjurkannya Menikah Bagi Orang Yang Kepingin Sedangkan Dia Mempunyai Harta “.

Ketiga : Nikah hukumnya mubah, bagi orang yang mempunyai syahwat, tetapi tidak mempunyai harta. Atau bagi orang yang mempunyai harta tetapi tidak mempunyai syahwat.

Keempat : Nikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat). Dikatakan makruh, karena dia tidak membutuhkan perempuan untuk dinikahi, tetapi dia harus mencari harta untuk menafkahi istri yang sebenarnya tidak dibutuhkan olehnya. Tentu akan lebih baik, kalau dia mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya terlebih dahulu. Selain itu, istrinya akan sedikit tidak terurus, dan kemungkinan tidak akan mendapatkan nafkah batin, kecuali sedikit sekali, karena sebenarnya suaminya tidak membutuhkannya dan tidak terlalu tertarik dengan wanita.

Begitu juga seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah, tetapi tidak punya harta yang cukup, maka baginya, menikah adalah makruh.

Adapun seseorang yang mempunyai harta tetapi tidak ada keinginan untuk menikah (lemah syahwat), para ulama berbeda pendapat :

Pendapat Pertama : Dia tidak dimakruhkan menikah tetapi lebih baik baginya untuk konsentrasi dalam ibadah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan mayoritas ulama Syafi’iyah.

Pendapat Kedua : Menikah baginya lebih baik. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan sebagian dari ulama Syafi’iyah serta sebagian dari ulama Malikiyah. Kenapa? karena barangkali istrinya bisa membantunya dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti memasak, menyediakan makanan dan minuman, menyuci dan menyetrika bajunya, menemaninya ngobrol, berdiskusi dan lain-lainnya. Menikah sendiri tidak mesti melulu melakukan hubungan seks saja, tetapi ada hal-hal lain yang didapat sepasang suami selama menikah, seperti kebersamaan, kerjasama, keakraban, menjalin hubungan keluarga, ketenangan dan ketentraman.

Kelima : Nikah hukumnya haram, bagi yang merasa dirinya tidak mampu bertanggung jawab dan akan menelantarkan istri dan anak.

Syekh al-Utsaimin memasukan pernikahan yang haram adalah pernikahan yang dilakukan di Darul Harbi ( Negara Yang Memusuhi Umat Islam ), karena dikhawatirkan musuh akan mengalahkan umat Islam dan anak-anaknya akan dijadikan budak. Tetapi jika dilakukan dalam keadaan darurat, maka dibolehkan.

Demikian penjelasan singkat tentang pengertian nikah dan hukumnya yang disarikan dari pernyataan para ulama, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam

Pengertian Haji, Umrah dan Hukum-hukumnya

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah :


فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِ اسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran: 97).


إِنَّأَوَّلَبَيْتٍوُضِعَلِلنَّاسِلَلَّذِيبِبَكَّةَمُبَارَكًاوَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. 
 
Haji diwajibkan dengan lima syarat:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram,berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :

"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul) :

1. Mencabut rambut
2. Menggunting kuku
3. Memakai wangi-wangian
4. Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan)
5. Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
6. Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya
7. Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
8. Melangsungkan pernikahan
9. BersetubuhBercumbu (bermesraan) dengan syahwat
10. Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.

Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:

1. Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan)
2. Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah
3. Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.

Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:

1. Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya)
2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg)
3. Berpuasa selama tiga hari.

Haji ada tiga jenis :
· tamattu'
· qiran, dan
· ifrad.

Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum,kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal :

1. Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2. Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban)

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

v Syarat Haji

1. Islam
2. Akil Balig
3. Dewasa
4. Berakal
5. Waras
6. Orang merdeka (bukan budak)
7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji

v Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tersebut adalah:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf ifâdah
4. Sa'i
5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib
Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh.Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

v Wajib Haji

1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2. Melontar jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di Mina
5. Tawaf wada' (tawaf perpisahan)

Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)

Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:

1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan

Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji".

Kemudian berangkat menuju arafah dengan membacatalbiah untuk menyatakan niat
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
“Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.”


2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.

3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar.Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm(monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.

4. Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.

5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.

Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).

Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, Sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.

6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali.

Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja.Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.

7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i.Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.

Macam-macam Haji

1. Haji ifrâd

Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah.Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri.Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah.Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.

Cara pelaksanaannya adalah:

Ø ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
Ø ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah

2. Haji tamattu'
Haji tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:

Ø ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
Ø melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah

3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...”

Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
· haji pada hari wukuf di Arafah
· haji pada hari nahar
· haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum'at
· ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah

Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.

Haji mabrur

Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.

Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:

“Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga.”(HR Bukhari dan Muslim)

Hukum Ibadah Haji

Ibadahhaji wajib dilaksanakan demikian pula umrah, sekali seumur hidup atas setiap muslim, baligh, berakal sehat, merdeka lagi mampu. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan hajiadalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggung mengadakan perjalanan ke Baitullah.Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."(QS. Ali'Imran; 96-97).

Umrah

Umrah artinya berkunjung atau berziarah.Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam suratAl-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat.Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib.Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".

Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah :
1. Mandi
2. Berwudhu
3. memakai pakaian ihram di mîqât
4. shalat sunah ihram 2 rakaat
5. niat umrah dan
6. membacaLabbaik Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.”

Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa'i
4. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.


Hari Tarwiyah

Hari tarwiyah adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah.Disebut demikian karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah) selanjutnya.
Hari Arafah

Jika matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah atau takbir.
Bermalam Di Muzdalifah

Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat.

Hari Raya Kurban
Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah:
1. Melempar jumrah aqabah
2. Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran)
3. Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama
4. Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji
5. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq


Hari-Hari Tasyriq

o Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
o Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.

Amalan-Amalan Haji dan Umrah

1. Mîqât

Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah.Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.

Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
· Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
· Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
· Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
· Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
· Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak

2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah.Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi.Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).

3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).Syarat tawaf adalah:
  1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
  2. Menutup aurat
  3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
  4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
  5. Ka'bah selalu berada di sisi kiri
  6. Bertawaf di luar Ka'bah
Sedangkan sunah tawaf adalah:
  1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
  2. Berjalan kaki
  3. al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
  4. Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
  5. Niat. 
  6. Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
  7. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
  8. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
  9. Tertib, dilaksanakan secara berurutan

Pengertian Zakat


Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Etimologi

Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri

Yang berhak menerima Zakat

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba Sahaya – yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnu sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
  1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
  2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
  4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  5. Orang kafi
Ayat yang menjelaskan tenteng zakat


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. At taubah ayat 103 
 
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Dan demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidk mengetahui. At-Taubah ayat 6


الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. Al Baqoroh ayat 197

Bacaan Niat Sholat Wajib 5 Waktu.


Niat Sholat sendiri masuk kedalam Rukun Sholat yg mempunyai artian harus melakukan Niat Sholat bagi mereka (Orang Muslim) yg akan mengerjakan / menunaikan suatu Sholat baik Sholat Wajib maupun Sholat Sunnah dan jika mereka lupa atau tidak membaca Niat Sholat maka Sholat yg mereka kerjakan tidaklah Sah atau batal dan harus mengulangi Sholat-nya lagi. Adapun didlm Shalat Wajib sendiri mempunyai 5 Waktu / 5 Jenis Sholat yg mempunyai Bacaan Niat Sholat yg berbeda, mungkin bissa langsung anda lihat sendiri Bacaan Niat Shalat dan Rakaat masing – masing Shalat yg sudah kami buat dibawah ini :
Bacaan Niat Sholat Wajib Dan Jumlah Ra’kaatnya


1. Bacaan Niat Sholat Subuh

Sholat Subuh merupakan Sholat wajib yg dpt dilakukan atau dikerjakan di waktu dari terbitnya fajar shidiq hingga terbitnya matahari dan adapun jumlah ra’kaat dari Sholat Subuh ini adalah 2 Ra’kaat dg mengeraskan bacaan-nya dikedua raka’atnya serta duduk tasyahudd satu kali pd raka’at terakhir. Adapun Bacaan Niat Sholat Subuh lengkap itu sendiri dpt anda lihat dibawah


Artinya adalah : ” Aku berniat sholat fardu subuh dua raka’at menghadap kiblat karena Alloh Ta’ala “..


2. Bacaan Niat Sholat Dhuhur

Sholat Dhuhur sendiri merupakan Sholat wajib yg mempunyai jumlah Ra’kaat sebesar 4 (Empat) Ra’kaat dan Waktu Sholat Dhuhur itu sendiri dapat dilakukan atau dikerjaan pd awal waktunya setelah cenderung mataharii darii pertengahan langit. akhir waktunya apabila bayang2 sesuatu telah sama panjanganya dg sesuatu itu, adapaun Bacaan Niat Sholat Dhuhur Lengkap bisa anda pelajari dibawah ini



Artinya adalah : ” Aku berniat sholat fardu Dhuhur 4 (Empat) Raka’at menghadap kiblat karena Alloh Ta’ala “..

3. Bacaan Niat Sholat Asyar
Sedangkan untuk Waktu Sholat Asyar bisa anda lakukan atau kerjakan pd waktu dimulainya habisnya waktu sholat zhuhur sampai terbenamnya mataharii dan untuk Jumlah Raka’at Sholat Asyar sendiri mempunyai Jumlah Raka’at berjumlah 4 (Empat Raka’at). Kemudian untuk Bacaan Niat Sholat Asyar sendiri bisa anda baca di bawah ini





Artinya adalah : ” Aku berniat Sholat Fardu ‘Ashar 4 (empat) Raka’at menghadap kiblat karena Alloh ta’ala”..

4. Bacaan Niat Sholat Maghrib

waktu sholat Maghrib merupakan sholat yg bisa kita kerjaan pada saat terbenamnya mataharii sampai hilangnya syaraq (Awan Senja) merah dan sedangkan untuk jumlah Raka’atnya sendiri mempunyai jumlah Raka’at sebesar 3 (Tiga) Raka’at serta Bacaan Niat Sholat Maghrib Lengkap bisa anda lihat dibawah ini





Artinya adalah : ” Aku berniat sholat fardu Maghrib 3 (tiga) raka’at menghadap kiblat karena Alloh ta’ala “..
5. Bacaan Niat Sholat Isya
Sholat Isya merupakan sholat yg terakhir sesudah Sholat Maghrib dan sebelum Sholat Subuh, untuk Waktu Sholat Isya sendiri dpt dilakukan dari mulainya terbenam syaraq (awan senja) hingga terbit fajar sebelum sholat subuh. Sedangkan untuk Bacaan Niat Sholat Isya Lengkap itu sendiri bisa anda lihat dibawah ini beserta artinya



Artinya adalah : ” Aku berniat Sholat fardu ‘isya 4 (empat) Raka’at menghadap kiblat karena Alloh Ta’ala “.

Demikian lah informasi atau ilmu yg bisa kamii sampaikan dan sharing kpd semua terkait Bacaan Niat Sholat Wajib yg sdh kami ulas secara lengkap dan jelas dg diberikan waktu sholat serta jumlah raka’atnya sehingga informasi yg kami sharing ini bisa berguna dan bermanfaat bagi anda semua.