Secara istilah, ada beberapa rumusan yang dikemukakan para ulama, antara lain:
Menurut as-Sayyid Sabiq, III: 206 :
حَلُّ رَابِطَة الزَّوَاجِ وَإِنْهَاءُ الْعَلاَقَةِ الزَّوْجِيّّةِ
“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri"
M Menurut Abdur Rahman al-Jaziri: al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, IV: 278
إِزَالَةُ النِّكَاحِ أَوْ نُقْصَانُ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ
"Menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan lafaz khusus".
Menghilangkan akad perkwinan maksudnya mengangkat akad perkawinan sehingga setelah diangkat akad perkawinan tersebut isteri tidak lagi halal bagi suami, seperti talak yang sudah tiga kali. Mengurangi pelepasan ikatan perkawinan maksudnya berkurangnya hak talak yang berakibat berkurangnya pelepasan isteri, yaitu dalam talak raj'i, karena talak raj'i mengurangi pelepasan isteri.
Macam-Macam Talak
Ditinjau dari segi waktunya talak menjadi tiga macam yaitu :
1. Talak Sunni
Yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
a) Isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni.
b) Isteri dapat segera melakukan menunggu ‘iddah’ suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid
c) Talak itu dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid.
d) Suami tidak pernah menggauli isteri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan.
Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
2. Talak Bid’i
Yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah dan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat talak sunni. Termasuk dalam talak bid’i adalah :
a) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri pada waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya.
b) Talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas isteri, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut :
1. Talak Raj’i
Yaitu setelah terjadi talak raj’i, maka isteri wajib ber iddah, hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada isteri sebelum berakhir masa talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari isteri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.iddah, maka hal itru dapat dilakukan dengan jalan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut suami tidak menyatakan rujuknya, maka talak tersebut berubah menjadi talak bain dengan berakhir iddahnya.: kemudian jika sesudah berakhir iddahnya itu suami ingin kembali kepada bekas isterinya, maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. Talak raj’i hanya terjadi dengan talak yang pertama dan kedua saja.
2. Talak Ba’in
Yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas isterinya. Untuk mengembalikan bekas isteri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.
Talak bain terbagi dua macam yaitu :
a. Talak Bain Sughra, yaitu talak bain yang menghilangkan kepemilikan bekas suami terhadap isteri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahkan kembali dengan bekas isterinya tersebut. Termasuk talak bain sughra adalah
· talak sebelum berkumpul
· talak dengan pergantian harta yang disebut khulu
· talak karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacanya.
b. Talak Bain Kubra yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas isteri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas isterinya, kecuali setelah bekas isteri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga.
0 komentar:
Post a Comment